Cabut Segera Draf Perpres tentang Pelibatan TNI Berantas Terorisme

“Itu memang ada mandat, tapi peraturan presiden (perpres) ini kalau dibaca materi terlalu luas, tidak semata-mata mengakomodiasi perbantuan,” imbuh Wahyudi.
Dia menambahkan, meski pemberantasan terorisme itu termasuk OMSP, tetapi karena penanganan teroris termasuk dalam aspek penegakan hukum, maka pelibatan TNI sangat terbatas dan mekanismenya perbantuan.
“Kalau dilhat perpres ini sangat spesifik karena berbicara segala aspek. Jadi ada banyak ketidaktemuan, apa yang diatur dengan UU Terorisme dan UU TNI dengan Perpres ini,” sambungnya.
Kekhawatiran lainnya adalah belum adanya aspek pertanggungjawaban tanpa adanya revisi UU Peradilan Militer.
“Apabila ada praktik yang menyalahi, apakah melalui instutusi peradilan militer atau sipil,” tegasnya.
Wahyudi mengemukakan DPR seyogyanya membuka penbahasan RUU Perbantuan diiringi pengembalian draf prepres tersebut atau merekomendasikan ke pemerintah untuk mencabutnya.
“Karena masuk ke DPR fungsinya rekomendasi. Ini semua keputusan ada pada presiden. Ini jadi pertanyaan, apakah saat direkomendasikan dicabut akan dicabut pemerintah, ini pertanyaan,” tandas dia. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
ELSAM mendorong pemerintah mencabut draf perpres pelibatan TNI dalam memberantas terorisme
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- TB Hasanuddin Soroti Sikap Galau TNI soal Letjen Kunto Arief
- Letjen Kunto Batal Dimutasi, Legislator: TNI Mudah Digoyah Urusan Politik
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Berapa Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung? Ada Bukti Transfernya
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura