Caleg DPR: Rp 100 Ribu x 100 Ribu Suara = Rp 10 Miliar

Caleg DPR: Rp 100 Ribu x 100 Ribu Suara = Rp 10 Miliar
Politik uang diduga mulai marak jelang Pemilu 2019. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Di tengah kondisi pemilih yang pragmatis, Sofyan masih percaya. Hanya segelintir calon pemilih yang memanfaatkan momen pemilu dengan cara tak baik.

Karena dari pilgub lalu dirinya yang berpasangan dengan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi berhasil mengumpulkan 200 ribu suara tanpa melakukan cara-cara kotor. “Menjadi gambaran jika masih banyak masyarakat Kaltim yang bersih,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kaltim Saipul Bahtiar menyebut, sejak awal penetapan peserta pemilu pada 20 September 2018, persoalan politik uang sudah menjadi prioritas yang masuk indeks kerawanan pelanggaran pemilu. “Atensi kami lebih besar di masalah ini dibandingkan yang lain,” ungkapnya.

Namun ada kendala dalam pengawasan dan penindakan. Yakni, kurangnya alat dan barang bukti sebagai instrumen hukum. Yang kemudian digunakan sebagai dasar penetapan pelanggaran. Baik administrasi hingga pidana kepada pelaku politik uang.

“Dan kami saat ini sudah menemukan ada indikasi dengan barang bukti. Yang bisa kami teruskan ke tahap selanjutnya,” sebut dia.

BACA JUGA: Prabowo: Survei - Survei Itu Dibayar

Indikasi tersebut berhubungan dengan praktik politik uang berkedok pengumpulan saksi untuk caleg. Modus yang digunakan dengan memberikan uang transportasi. Padahal, dalam sejumlah pasal di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, segala praktik di luar ketentuan bisa dikenakan hukuman penjara dan denda.

“Ada sejumlah unsur yang harus dipenuhi. Dan kami memiliki syarat-syarat tertentu untuk memberikan sanksi khususnya pidana,” kata dia.

Caleg DPR misalnya butuh 100 ribu suara untuk bisa duduk di Senayan, berarti sedikitnya bisa keluar Rp 10 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News