Caleg Maju Lewat Dua Parpol Harus Dicoret

Caleg Maju Lewat Dua Parpol Harus Dicoret
Caleg Maju Lewat Dua Parpol Harus Dicoret
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata tidak memiliki kewenangan mencoret nama Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang terbukti mencalonkan diri dari dua partai politik. Sebab, KPU hanya dapat  merekomendasikan pada kedua parpol untuk memutuskan status yang bersangkutan.

"Dalam aturan KPU orang itu disuruh pilih mau berada di mana, ini problem. Kita sudah meminta kepada KPU untuk segera dicoret, jangan disuruh memilih. Tapi kan KPU tidak punya kewenangan itu, hanya dikembalikan ke partai," ujar Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampouw, di Jakarta, Jumat (26/4) petang.

Karenanya Jeirry mendesak partai langsung mengeluarkan bacaleg yang juga mendaftar lewat partai lain. Selanjutnya, parpol bisa segera mencari pengganti untuk bacalegnya yang juga mendaftar di parpol lain.

"Ini orang mau jadi anggota DPR tapi daftar pada dua partai. Berarti tidak loyal. Padahal jadi anggota parlemen itu syarat utamanya adalah loyalitas. Kalau saya jadi orang partai, saya delete orang itu. Jadi tidak perlu KPU yang delete (hapus, red)," tegasnya.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata tidak memiliki kewenangan mencoret nama Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang terbukti mencalonkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News