Caleg Maju Lewat Dua Parpol Harus Dicoret
Jumat, 26 April 2013 – 22:00 WIB

Caleg Maju Lewat Dua Parpol Harus Dicoret
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata tidak memiliki kewenangan mencoret nama Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang terbukti mencalonkan diri dari dua partai politik. Sebab, KPU hanya dapat merekomendasikan pada kedua parpol untuk memutuskan status yang bersangkutan. "Ini orang mau jadi anggota DPR tapi daftar pada dua partai. Berarti tidak loyal. Padahal jadi anggota parlemen itu syarat utamanya adalah loyalitas. Kalau saya jadi orang partai, saya delete orang itu. Jadi tidak perlu KPU yang delete (hapus, red)," tegasnya.
"Dalam aturan KPU orang itu disuruh pilih mau berada di mana, ini problem. Kita sudah meminta kepada KPU untuk segera dicoret, jangan disuruh memilih. Tapi kan KPU tidak punya kewenangan itu, hanya dikembalikan ke partai," ujar Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampouw, di Jakarta, Jumat (26/4) petang.
Baca Juga:
Karenanya Jeirry mendesak partai langsung mengeluarkan bacaleg yang juga mendaftar lewat partai lain. Selanjutnya, parpol bisa segera mencari pengganti untuk bacalegnya yang juga mendaftar di parpol lain.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata tidak memiliki kewenangan mencoret nama Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang terbukti mencalonkan
BERITA TERKAIT
- Kapan Jadwal Pelantikan Afni sebagai Bupati Siak? KPU Menjawab
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN