Caleg Maksimal Pasang 5 Baliho dan 10 Spanduk

Caleg Maksimal Pasang 5 Baliho dan 10 Spanduk
Baliho Sam Aliano menjelang Pilpres 2019. Foto: JPC/JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Belum banyak caleg yang memasang baliho dan spanduk di masa kampanye Pileg 2019. Aturan baru dari KPU membuat para caleg berhati-hati saat memasang reklame dalam bentuk apa pun.

Komisioner KPU Surabaya Muhammad Kholid Asyadulloh menyatakan, KPU sudah menelurkan SK kampanye.

SK itu mengatur lokasi yang dilarang serta jumlah dan ukuran alat peraga kampanye (APK) dalam Pemilu 2019.

''Seluruh partai sudah punya SK itu," jelasnya kemarin.

Ada pembatasan jumlah baliho dan spanduk di tiap kelurahan. Setiap partai hanya bisa memasang lima baliho dan sepuluh spanduk di satu kelurahan.

Jika lebih dari itu, akan ada sanksi teguran, bahkan pencopotan paksa. Caleg juga tak bisa memasang sendiri.

Seluruhnya mesti dikoordinasikan dengan partai. Aturan itu tentu semakin membatasi ruang gerak caleg.

Pada pemilu sebelumnya, caleg bisa memasang APK sebanyak-banyaknya untuk mempromosikan diri.

Setiap partai hanya bisa memasang lima baliho dan sepuluh spanduk di satu kelurahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News