Calon Anggota DPD Harusnya Tak Berasal dari Parpol

Calon Anggota DPD Harusnya Tak Berasal dari Parpol
Bendera Parpol. Ilustrasi Foto: Puji Hartono/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Pengkajian Konstitusi yang dibentuk oleh MPR, Valina Singka Subekti mengatakan, praktik pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2004 lalu sudah benar.

Anggota DPD berasal dari calon perseorangan yang bukan bukan merupakan anggota partai politik.

Namun, kemudian UU Pemilu direvisi, sehingga mulai Pemilu 2009 anggota DPD bisa berasal dari anggota partai politik.

"Saya kira ini perlu dicermati kembali, ketentuan dari konstitusi yang menghendaki DPD bukan diisi dari kalangan partai supaya adan check and balances. Karena anggota DPR kan sudah dari kalangan partai," ujar Valina pada diskusi 'Mengembalikan Marwah dan Kehormatan DPD' di Jakarta, Minggu (11/2).

Menurut mantan anggota Panitia Ad Hoc (PAH) III BP-MPR dan PAH I BP-MPR tersebut, DPD dibentuk dengan pemikiran sebagai penyeimbang.

Di mana DPR untuk mewakili penduduk, sementara DPD mewakili wilayah.

Karena itu, penting anggota DPD berasal dari tokoh masyarakat yang benar-benar memahami persoalan di daerah.

"Jadi dasar pembentukannya, supaya ada check and balances, supaya kepentingan daerah itu bisa diperjuangkan oleh anggota DPD, yang mungkin tak bisa diperkuat DPR. Jadi saling menguatkan," ucapnya.

Anggota DPD seharusnya berasal dari tokoh di daerah yang mengenal wilayah dan mewakili warganya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News