Calon Demokrat Dicoret di Pilkada Buton

Calon Demokrat Dicoret di Pilkada Buton
Calon Demokrat Dicoret di Pilkada Buton
KENDARI - Keputusan KPU Buton yang tidak meloloskan pasangan La Uku dan La Dani (Ukudani) sebagai salah satu calon Bupati/Wakil Bupati di Pemilihan Kepalada Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tengagra tidak saja membuat barisan pendukung pasangan ini kecewa berat, tapi juga membuat Partai Demokrat meradang. Wibawa dan nama besar partai binaan SBY ini sepertinya tak dianggap meski DPP Demokrat menganggap jagoannya pantas lolos karena memenuhi syarat.

"Terus terang kami kecewa berat dengan keputusan KPU yang tidak meloloskan pasangan Ukudani, dengan alasan yang sulit diterima,” kata pengurus DPP Partai Demokrat, Umar Arsal. Menurut Umar, berkas dan syarat pendaftaran yang diajukan pasangan tersebut sangat memenuhi syarat, tapi karena kinerja KPU yang tidak cermat, sehingga mencoret pasangan itu.

  

Korwil Partai Demokrat wilayah Sulawesi ini mengaku sudah menerima laporan lisan dari Ketua DPC Demokrat Buton terkait masalah ini. Dari laporan itulah diketahui bahwa KPU “kemasukan angin” karena ada kejanggalan dalam masalah ini. PPDI, salah satu partai yang dianggap KPU tidak sah, ternyata setelah dicek, pengurus yang meneken surat dukungan itu adalah Ketua dan Sekretaris. “Sekretaris yang dianggap sah oleh KPU itu sudah lama dipecat dan diganti dengan yang meneken KWK Ukudani, tapi karena KPU tidak bekerja menverifikasi ke lapangan, maka inilah yang terjadi,” kata Umar, yang juga anggota DPR RI ini.

  

Makanya, ia sangat mendukung langkah hukum yang dilakukan DPC Demokrat untuk memperkarakan tindakan KPU ini. Umar meminta agar KPU bisa transaparan dan menjelaskan ke publik terkait alasan pencoretan pasangan Ukudani, karena dilihat dari sudut manapun, pasangan ini seharusnya lolos dan menjadi salah satu kontestan Pilkada Buton.

  

KENDARI - Keputusan KPU Buton yang tidak meloloskan pasangan La Uku dan La Dani (Ukudani) sebagai salah satu calon Bupati/Wakil Bupati di Pemilihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News