Calon Incumbent Pilkada Haltim Ajukan Gugatan

Calon Incumbent Pilkada Haltim Ajukan Gugatan
Calon Incumbent Pilkada Haltim Ajukan Gugatan
Menurut Jefferson, pelanggaran yang terjadi demikian massif, terstruktur dan sistematis. Kata dia, bukan saja kotak suara yang tidak diamankan oleh penyelenggara emilu namun juga terjadi perbedaan ekapitulasi suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) sampai ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dibeberapa kecamatan. ”Kotak suara disimpan di rumah kepala desa,” katanya.

Kuasa hukum MUJUR, Zainuddin Paru,mengatakan akibat adanya ntimidasi yang dilakukan tim sukses pasangan nomor urut tiga, masyarakat meninggalkan kampung halamannya sehingga kondisi ini dimanfaatkan oleh tim sukses pasangan lain. Kata dia, dengan adanya intimidasi itu tentu sangat merugikan kliennya karena peroleh suara berkurang sementara suara pasangan lain terus bertambah karena sebagian surat undangan pencoblosan digunakan orang lain.

Bentuk intimidasi itu, kata dia, berupa adanya pemukulan yang dilakukan oknum dari tim sukses lainnya. ”Ada buktinya dengan visum dari dokter. Saksinya tentu akan dihadirkan nanti dan semuanya akan dibeberkan di MK. Kami yakin permohonan ini akan diterima sebagaimana MK mengabulkan permohonan pemohon pada Pemilukada Konawe Selatan, Kota Waringin Barat,” ucapnya.

Ditambahkan pula Zainudin, dengan adanya pelanggaran itu, terjadi pengurangan suara secara signifikan terhadap pasangan Mujur yang perbedaan perolehan hanya 1.700 suara dengan Rudy Erawan-Muh Din H Ma’bud. ”Kami meminta kepada MK paling tidak harus dilakukan pemungutan suara ulang di Kecamatan Kota Maba dan Muasiele, tambahnya.

JAKARTA – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara, Welhemus Tahalele-M Djufri (MUJUR) tidak menerima kemenangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News