Calon Incumbent Pilkada Haltim Ajukan Gugatan

Calon Incumbent Pilkada Haltim Ajukan Gugatan
Calon Incumbent Pilkada Haltim Ajukan Gugatan
JAKARTA – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara, Welhemus Tahalele-M Djufri (MUJUR) tidak menerima kemenangan pasangan Rudy Erawan-Muh Din H Ma'bud. MUJUR, calon incumbent yang diusung 12 partai politik termasuk Partai Demokrat dan Golkar itu, menuding  kemenangan Rudy- Muh dinilai melanggar sendi-sendi demokrasi dengan melakukan intimidasi kepada masyarakat serta politik uang.

“Pasangan nomor urut tiga (Rudy Erawan-Muh Din H Ma’bud) telah melakukan pelanggaran dengan menggelembungkan suara dengan melakukan pencoblosan ganda dan pengunaan hak pilih oleh orang lain. Masyarakat dipengaruhi dengan melakukan politik uang,” kata Kuasa Hukum MUJUR, Jefferson Dau kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/7).

Dengan alasan itu, pihak MUJUR akan mendaftarkan permohonan gugatan terhadap keputusan KPU Haltim yang menetapkan pasangan Rudy Erawan-Muh Din H Ma’bud sebagai pemenangnya pada Selasa (20/7) lalu dengan persentase 32 persen suara. Sementara pasangan MUJUR memperoleh 31 persen suara.

Rencananya, perkara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) itu akan didaftar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (23/7) besok. “Lebih cepat lebih bagus,” ujarnya.

JAKARTA – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara, Welhemus Tahalele-M Djufri (MUJUR) tidak menerima kemenangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News