Calon Independen Gugat Proses Pilkada Aceh
Rabu, 26 Oktober 2011 – 14:40 WIB

Calon Independen Gugat Proses Pilkada Aceh
Dia juga mengungkapkan bahwa Pilkada Aceh saat ini tidak mendapat dukungan dari DPRA terkait dengan tidak jelasnya aturan yang dipakai oleh KIP. "Saya sebagai calon akan riskan, kalaupun nantinya menang pasti akan terjadi keributan, maka untuk itu perlu kepastian hukum," jelasnya.
Khalid mengungkapkan bahwa KIP telah memaksakan bahwa Pilkada tetap dilakukan pada 24 Desember 2011 ini harus dibatalkan dan harus disesuaikan aturan yang ada.(kyd/jpnn)
JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pemilukada Provinsi Aceh yang digugat calon independent, TA Khalid-Fadhullah. Penggugat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil