Calon Kepala Daerah Jadi Tersangka Tak Ganggu Pilkada
jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan, upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegakkan hukum terhadap calon kepala daerah yang terindikasi korupsi tidak boleh diganggu.
Menurut Mardani, KPK harus terus memberantas korupsi terhadap siapa pun.
“Tidak boleh upaya penegakan hukum itu diganggu oleh perkara lain,” kata Mardani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3).
Mardani menambahkan, jika KPK tegas memberantas korupsi terhadap calon kepala daerah, hasilnya akan luar biasa.
“Sebab, kalau tak diberantas sekarang, garbage in garbage out. Sampah yang masuk, sampah yang keluar,” kata Mardani.
Dia memastikan penetapan calon kepala daerah sebagai tersangka tidak akan mengganggu tahapan Pilkada Serentak 2018.
“Sebagai tersangka tidak gugur haknya, ya, tetap bisa dipilih. Kampanye, misalnya. Kalau ditangkap, ya, sudah ada wakilnya,” kata anggota Komisi II DPR itu. (boy/jpnn)
Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegakkan hukum terhadap calon kepala daerah yang terindikasi korupsi tidak boleh diganggu.
Redaktur & Reporter : Boy
- Info Terkini Dari KPU soal Jadwal Pilkada Serentak 2024
- Pesan Gubernur Kaltara ke Pj Wali Kota Tarakan: Segera Bekerja, Jangan Hanya di Dalam Ruangan
- Setelah Putaran
- Pasangan AMIN Bakal Rangkul Semua Pihak jika Menang Pemilu 2024
- Airlangga Setuju Usulan Pilkada Dimajukan ke September
- Mardani Khawatir Pengangkatan Honorer jadi PPPK Tidak Tuntas Hingga Akhir 2024