Calon Kepala Daerah Jadi Tersangka Tak Ganggu Pilkada

Calon Kepala Daerah Jadi Tersangka Tak Ganggu Pilkada
Mardani Ali Sera. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan, upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegakkan hukum terhadap calon kepala daerah yang terindikasi korupsi tidak boleh diganggu.

Menurut Mardani, KPK harus terus memberantas korupsi terhadap siapa pun.

“Tidak boleh upaya penegakan hukum itu diganggu oleh perkara lain,” kata Mardani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3).

Mardani menambahkan, jika KPK tegas memberantas korupsi terhadap calon kepala daerah, hasilnya akan luar biasa.

“Sebab, kalau tak diberantas sekarang, garbage in garbage out. Sampah yang masuk, sampah yang keluar,” kata Mardani.

Dia memastikan penetapan calon kepala daerah sebagai tersangka tidak akan mengganggu tahapan Pilkada Serentak 2018.

“Sebagai tersangka tidak gugur haknya, ya, tetap bisa dipilih. Kampanye, misalnya. Kalau ditangkap, ya, sudah ada wakilnya,” kata anggota Komisi II DPR itu. (boy/jpnn)


Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegakkan hukum terhadap calon kepala daerah yang terindikasi korupsi tidak boleh diganggu.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News