Bawaslu tak Persoalkan KPK Tetapkan Cakada sebagai Tersangka

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menghargai pendapat pemerintah yang meminta KPK menunda penetapan tersangka terhadap sejumlah calon kepala daerah (cakada) yang terlibat korupsi.
Dia mempersilakan jika pemerintah bersikap demikian. “Tapi tidak ada pendapatnya dari Bawaslu seperti itu,” kata Bagja di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3).
Menurut Bagja, ada beberapa kasus yang jika melibatkan seorang calon, memang tidak bisa dihentikan proses pengusutannya.
“Misalnya ijazah palsu kan tidak boleh dihentikan karena berkaitan dengan syarat pencalonan,” ujarnya.
Kalau kasus korupsi, kata Bagja, silakan saja penegak hukum memutuskan untuk melakukan tindakan. Terlebih jika operasi tangkap tangan (OTT) seperti yang dilakukan KPK. “Iya khususnya OTT,” tegas Bagja.
Selain itu, kata Bagja, yang perlu ditindak misalnya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Tapi, lanjut dia, kalau tindak pidana ringan seperti pelanggaran lalu lintas tidak perlu sampai dipidana. “Denda boleh, kan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah menggelar Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Pilkada 2018, Senin (12/3).
Bawaslu tidak mempersoalkan jika KPK ingin menetapkan sejumlah calon kepala daerah sebagai tersangka.
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono