Calon Terlalu Banyak, Pemilukada Tak Efektif
Rabu, 23 Maret 2011 – 20:20 WIB
Bagaimana cara mempersempit jumlah pasangan calon yang bertarung? Didik mengusulkan penambahan angka ambang batas persentase jumlah kursi DPRD atau perolehan suara parpol atau gabungan parpol dari 15 persen yang saat ini berlaku menjadi 25 persen. Selain itu, parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD juga tidak bisa mengajukan pasangan calon.
“Bila perlu ditambah lagi dengan syarat yaitu setiap cakada harus menyerahkan deposit (uang) ke KPU. Jika perolehan suaranya tidak sampai lima persen, depositnya disetorkan ke kas negara,” ujarnya.(mur/jpnn)
JAKARTA - Jumlah pasangan calon pada Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) harus dibatasi. Sebab jika terlalu banyak pasangan calon, maka biasanya malah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ogah Gabung Prabowo-Gibran, Ganjar Pilih Jadi Pengontrol
- Serius Maju Pilkada Seram Bagian Timur, Tokoh Muda Ini Hadiri Acara Taaruf Bacakada PKB
- Survei WE Institut: Elektabilitas Eri Cahyadi Tertinggi untuk Pilkada Surabaya 2024
- Calon Gubernur Independen di Jakarta Harus Dapat 618 Ribu KTP Dukungan Warga
- Datangi KPU DKI Jakarta, TBF Optimistis Noer Fajrieansyah Bakal Jadi Cagub
- Innalillahi, Anggota DPR RI Fraksi NasDem Ini Meninggal saat Kunker di Palembang