Calon Terlalu Banyak, Pemilukada Tak Efektif

Calon Terlalu Banyak, Pemilukada Tak Efektif
Calon Terlalu Banyak, Pemilukada Tak Efektif
Bagaimana cara mempersempit jumlah pasangan calon yang bertarung? Didik mengusulkan penambahan angka ambang batas persentase jumlah kursi DPRD atau perolehan suara parpol atau gabungan parpol dari 15 persen yang saat ini berlaku menjadi 25 persen. Selain itu, parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD juga tidak bisa mengajukan pasangan calon.

“Bila perlu ditambah lagi dengan syarat yaitu setiap cakada harus menyerahkan deposit (uang) ke KPU. Jika perolehan suaranya tidak sampai lima persen, depositnya disetorkan ke kas negara,” ujarnya.(mur/jpnn)


JAKARTA - Jumlah pasangan calon pada Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) harus dibatasi. Sebab jika terlalu banyak pasangan calon, maka biasanya malah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News