Calon Wakil Ahok Sebut Relawan Boleh Sewa Aset Pemprov

Calon Wakil Ahok Sebut Relawan Boleh Sewa Aset Pemprov
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Rumah yang dijadikan markas Teman Ahok di Graha Pejaten diketahui merupakan aset milik Pemerintah Provinsi DKI. Meski demikian, hal itu dinilai tidak bertentangan dengan aturan. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono mengatakan, aset DKI bisa disewakan kepada Teman Ahok. Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Namun, ada syarat  yang mesti dipenuhi, yakni pembayaran dan mekanismenya harus benar. 

"Dalam PP No. 27 Tahun 2014 disebutkan aktifitas sewa merupakan pemanfaatan BMD oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai," kata Heru, Senin (21/3). 

Ia menyatakan, pada 2012, PT Sarana Jaya sudah menyerahkan aset di Graha Pejaten kepada Pemprov DKI. Karena itu, Graha Pejaten sudah berada di tangan BPKAD DKI. 

Pada tahun yang sama, Graha Pejaten disewakan kepada pihak swasta, yaitu PT Griya Berlian. Waktu penyewaan berlaku selama lima tahun, sehingga baru habis pada 2017. 

"Itu berarti kan belum habis ya. Kemudian dikasih pinjam oleh swasta sesuai dengan klausul kerja sama dengan surat perjanjian. Jadi itu boleh dialihkan ke pihak lain," ungkap pria yang sudah digandeng Gubernur Basuki T Purnama untuk menjadi pendampingnya di Pilkada DKI 2017 ini. (gil/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News