Calon Wali Kota Cantik Kampanye dari Tahanan KPK

Calon Wali Kota Cantik Kampanye dari Tahanan KPK
Calon Wali Kota Malang Ya'qud Ananda Gudban. Foto: JPG

Selain Anton dan Nanda, KPK kemarin menahan lima tersangka lain terkait kasus korupsi di Kota Malang.

Yaitu, Rahayu Sugiarti (wakil ketua DPRD Kota Malang) serta Heri Pudji Utami, Abd. Rachman, Sukarno, dan Hery Subianto (anggota DPRD Kota Malang).

Penahanan terhadap tujuh orang itu berlaku selama 20 hari ke depan. Mereka tersebar di sejumlah rumah tahanan.

Anton, misalnya, ditahan di Rutan Guntur Pomdam Jaya. Nanda bersama Pudji Utami di Rutan Kelas II-A Jakarta Timur Pondok Bambu.
Kemudian, Hery dan Sukarno di Rutan Polres Jakarta Timur serta Abdul Rachman di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Sebelum ditetapkan sebagai tahanan KPK, tujuh di antara total 19 tersangka skandal uang suap "pokir" (pokok-pokok pikiran) itu diperiksa lebih dari enam jam.

Mulai pukul 17.16, satu per satu tersangka keluar dari ruang pemeriksaan dengan memakai rompi oranye tahanan KPK.

Tersangka pertama yang keluar dengan rompi oranye adalah Rahayu. Selang empat menit kemudian, Abdul Rachman menyusul. Berikutnya, pada pukul 17.27, Anton keluar dari ruang pemeriksaan untuk dibawa ke rutan.

Kepada awak media, cawalkot Malang nomor urut 2 itu hanya mengucapkan satu kalimat. "Sudah, kita ikut saja (proses hukum di KPK)," kata Anton, lalu masuk ke mobil tahanan.

KPK menahan dua calon wali kota selama 20 hari dan tidak diberi izin melakukan kampanye di luar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News