Canberra Jadi Kota Pertama di Australia yang Lindungi Hak Warga Terkait Lingkungan

Canberra Jadi Kota Pertama di Australia yang Lindungi Hak Warga Terkait Lingkungan
Rancangan undang-undang untuk kota Canberra dimaksudkan untuk melindungi hak asasi warga untuk tinggal di lingkungan yang sehat. (ABC News: Donal Sheil)

"Undang-undang yang diperkenalkan hari ini mencerminkan berkembangnya konsensus dan praktik nya di tingkat internasional seputar peran dan pentingnya perlindungan lingkungan," kata Tara.

"[Hal ini] terjadi saat kita menghadapi tiga ancaman besar yaitu perubahan iklim, pencemaran lingkungan, dan hilangnya keanekaragaman hayati."

Tahun lalu, Perserikatan Bangsa-Bangsa menyepakati jika akses terhadap lingkungan yang bersih dan sehat merupakan hak asasi manusia yang universal.

Resolusi tersebut sebagian dirancang untuk membantu negara-negara anggota agar dapat memajukan kebijakan iklim di dalam negerinya masing-masing.

"Kesejahteraan global sedang terancam dan hal ini sebagian besar disebabkan karena kita tidak menepati janji soal lingkungan hidup," kata Sekretaris Jenderal PBB António Guterres dalam penjelasannya.

Sekelompok pengacara lingkungan hidup juga mendukung RUU yang akan dibuat pemerintah ACT namun menginginkannya agar lebih maju.

Kantor Pembela Lingkungan Hidup di Australia mengusulkan kepada dewan legislatif, serta menyerukan agar undang-undang baru tersebut juga berlaku bagi badan usaha swasta.

"Pebisnis swasta merupakan kontributor utama terhadap kerusakan ekosistem dan hilangnya keanekaragaman hayati, melalui penggundulan hutan, perampasan lahan, ekstraksi, pengangkutan dan pembakaran bahan bakar fosil," kata EDO dalam pengajuannya.

Hidup dengan udara dan air yang bersih, lingkungan yang sehat, serta makanan yang diproduksi secara berkelanjutan adalah hak setiap orang

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News