Candu Narkoba Sama Dengan Teken Kontrak Sampai Mati

Candu Narkoba Sama Dengan Teken Kontrak Sampai Mati
Sabu-sabu di dalam buku. Foto: Kaltim Post/JPNN

"Saat ini peredaran narkoba masuk ke Indonesia melalui pelabuhan laut yang dilakukan melalui peti kemas. Pemeriksaan terhadap setiap peti kemas yang masuk melalui pelabuhan harus dilakukan," jelasnya.

Lanjutnya, langkah kedua, perlu dibentuk satgas anti narkoba hingga ke level desa dan dilembagakan agar memiliki payung hukum.

Ketiga, agar dilakukan alternatif development, yang ditujukan masyarakat atau penduduk Indonesia yang melakukan penanaman ganja sebagai mata pencaharian.

Keempat, mencegah dan memberantas pengendalian bisnis narkoba yang dilakukan dari lapas dan rutan.

Secara khusus terkait upaya revisi UU 35/2009 tentang Narkotika, GRANAT menyatakan bahwa undang-undang tersebut mengatur banyak hal sehingga pembahasan atas beberapa hal tidak fokus.

"Oleh karena itu GRANAT mengusulkan perlunya Undang-undang yang secara khusus mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika; Undang-undang tentang Badan Narkotika Nasional dan Undang-undang tentang tindak pidana narkotika," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Srikandi Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN), Rika Puspita Sari menyatakan publik mempunyai peranan penting dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika, baik dilakukan secara mandiri maupun kelompok.

GANN juga menekan pentingnya dunia pendidikan untuk terlibat dalam pencegahan narkoba antara lain melalui kurikulum.

Komite III DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan LSM GRANAT DAN GANN dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 35 Tahun 2009

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News