Capeeek deh, Meraih Prestasi dengan Cara Kolusi
BPK memiliki standar akuntansi khusus sebagai kriteria atas laporan keuangan. Penilaian juga didasarkan pada ketaatan suatu kementerian terhadap undang-undang (UU).
Temuan yang diperoleh bakal dilihat apakah berpengaruh terhadap materi atau tidak. Semua itu digunakan untuk menyusun laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) dan menentukan bagaimana opini yang sesuai. Yakni, WTP, wajar dengan pengecualian (WDP) atau malah disclaimer.
Yenny mengatakan, pemberian opini sangat berpeluang menjadi lahan basah bagi para auditor BPK. Kasus jual beli WTP yang baru saja diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT) Jumat (26/5), misalnya, sangat mungkin terjadi karena Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memiliki catatan administrasi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Karena itu, pihaknya meminta penangkapan auditor itu menjadi pembelajaran bagi BPK untuk memperbaiki diri.
Menurut Yenny, metodologi audit BPK harus diubah. Bukan hanya mengeluarkan predikat opini, tapi juga perlu mengaudit kinerja dan impact dari anggaran pembangunan.
”Harus dilakukan reformasi total BPK. Perkuat integritas internal auditor dan bersihkan BPK dari pimpinan berlatarbelakang politisi,” imbuhnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya berusaha segera mendalami kewenangan dua pegawai BPK yang menjadi tersangka.
Hal itu penting dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kewenangan pihak-pihak penerima suap terhadap pengelolaan pertanggungjawaban keuangan negara di Kemendes PDTT. ”Dalam konteks ini (auditor BPK) dipengaruhi sejumlah uang,” ujarnya.
Citra Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) langsung tercoreng pasca terungkapnya indikasi jual beli predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang
- OTT KPK di Sidoarjo, 10 Orang Diperiksa, Ternyata Ini Kasusnya
- Ini Penjelasan Nurul Ghufron soal OTT KPK di Kaltim
- Auditor BPK Riau Akui Terima Suap dari Bupati Meranti, Ada Peran Seorang Wanita
- OTT KPK di Bondowoso Jatim, 3 Orang Dibawa ke Jakarta, Lihat
- Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 39,5 M
- Kasus Kabasarnas, Pimpinan KPK Johanis Tanak Disentil Koalisi Masyarakat Sipil