Capim KPK yang Baru Seharusnya Ditentukan DPR Periode 2014-2019

Capim KPK yang Baru Seharusnya Ditentukan DPR Periode 2014-2019
Foto/ilustrasi: Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: dokuken JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) masih terus merampungkan penyeleksian untuk memilih pemimpin lembaga antikorupsi itu.  

Belum bisa dipastikan apakah komisioner KPK Jilid V akan diuji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi III DPR periode 2014-2019 atau 2019-2024.

BACA JUGA : Tiga Petahana Daftar Capim KPK, Semoga Ada Yang Lolos

Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, pada prinsipnya komisi yang membidang hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan itu menyerahkan sepenuhnya kepada pansel apakah akan memberikan kepada periode ini atau yang akan datang.

“Kami pada prinsipnya tergantung pansel, apakah pansel mampu memberikan kepada DPR periode ini atau yang akan datang. DPR sekarang akan berakhir 30 September 2019, DPR yang baru dilantik 1 Oktober 2019,” kata Trimedya dalam diskusi “Mencari Pemberantas Korupsi yang Mumpuni” di gedung DPR, Jakarta.

Menurut Trimedya, harus dihitung plus minusnya apakah pemilihan komisioner KPK Jilid V harus dilakukan oleh DPR periode sekarang atau yang akan datang.

Politikus senior PDI Perjuangan itu berpendapat sebaiknya pemilihan lima komisioner KPK Jilid V dilakukan oleh DPR periode ini saja.

 BACA JUGA : IPW Minta Pansel Capim KPK Coret Calon Petahana

Belum bisa dipastikan apakah komisioner KPK Jilid V akan diuji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi III DPR periode 2014-2019 atau 2019-2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News