Capim KPK yang Baru Seharusnya Ditentukan DPR Periode 2014-2019

Capim KPK yang Baru Seharusnya Ditentukan DPR Periode 2014-2019
Foto/ilustrasi: Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: dokuken JPNN.Com

Dia beralasan bahwa Komisi III DPR periode 2014-2019  sudah mengetahui anatomi KPK sekarang, dan seperti apa pimpinan yang dibutuhkan oleh lembaga antikorupsi tersebut.

“Kalau ditanyakan kepada saya dalam berbagai kesempatan kalau seandainya pansel mengizinkan saya lebih setuju periode sekarang,”  ujar Trimedya.

Karena itu dia berharap pansel segera menyelesaikan seleksi untuk memilih 10 nama. Kemudian, nama itu diserahkan kepada Presiden Jokowi untuk selanjutnya diteruskan kepada DPR.

Setelah itu, Komisi III DPR akan memilih lima dari 10 calon yang diserahkan presiden.

“Semoga bisa diselesaikan dalam masa DPR periode yang sekarang ini sehingga menjadi kado dari anggota DPR dan Komisi III DPR 2014-2019, selain RUU KUHP,” katanya.

Trimedya melanjutkan dari proses seleksi yang dilakukan Pansel Capim KPK pimpinan Yenti Ganarsih, dari 192 calon yang lolos administrasi, terdapat tiga petahana.

Mereka sekarang sama-sama duduk bersaing dengan para pendatang baru untuk menjadi pimpinan KPK.

“Mereka mengerti tidak sih KPK ini, sejauh mana pengertian mereka soal KPK, apa kontribusi yang bisa mereka berikan kalau seandainya mereka menjadi calon pimpinan KPK,” paparnya. (boy/jpnn)

Belum bisa dipastikan apakah komisioner KPK Jilid V akan diuji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi III DPR periode 2014-2019 atau 2019-2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News