Capres dan Cawapres Butuh Rp 1 Triliun Buat Pilpres 2019

Capres dan Cawapres Butuh Rp 1 Triliun Buat Pilpres 2019
Emrus Sihombing. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menyinggung soal pembiayaan politik untuk Pilpres 2019.

Fahri mengatakan, tanpa ada bohir atau penyandang dana, pilpres tidak akan bisa berjalan. Lantas berapa dana yang dibutuhkan satu pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk bertarung di Pilpres 2019?

Pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing menilai, dalam setiap negara, terdapat para pengusaha yang menjadi penyandang dana dari sebuah pertarungan politik. “Itu hal yang wajar,” kata Emrus menjawab JPNN, Rabu (1/8).

Emrus mengatakan, aturan penerimaan sumbangan dana baik dari individu maupun masyarakat sudah diatur jelas dalam perundang-undangan di Indonesia.

Dia mengaku belum pernah melakukan penelitian soal berapa dana yang dibutuhkan satu paslon presiden dan wapres. Namun, Emrus mengaku pernah mengadakan focus group discussion (GFD) dengan melibatkan sejumlah pakar, yang intinya membahas kebutuhan dana pilpres.

“Dengan melihat luasnya Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau dan dipisahkan lautan, biaya pilpres yang dibutuhkan itu minimal Rp 1 triliun. Itu paling minimal,” ujar Emrus.

Dia mengaku, dalam FGD itu juga diketahui bahwa dana paling besar digunakan untuk penggalangan masyarakat. Dana itu tentu dibutuhkan menggalang masyarakat dari pusat sampai daerah. “Penggalangan masyarakat membutuhkan dana yang sangat besar, atau dana terbesar yang dialokasikan oleh pasangan calon,” kata Emrus.

Apalagi, lanjut Emrus, jika paslon itu tokoh karbitan yang belum mengakar di masyarakat. Kalau sudah mengakar, tentu biaya akan lebih murah. Menurut Emrus, dalam konteks Pilpres 2019, calon yang sudah bisa dipastikan akan tampil adalah Prabowo Subianto dan Joko Widodo (Jokowi).

Dengan melihat luasnya Indonesia, minimal pasangan calon peserta Pilpres 2019 butuh dana Rp 1 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News