Cara Bea Cukai Beri Informasi ke Pengguna Jasa Tentang Aturan Kepabeanan

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus memberikan informasi dan mengedukasi pengguna jasa serta masyarakat tentang ketentuan kepabeanan.
Kegiatan tersebut secara kontinu dilaksanakan kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah.
Kali ini sosialisasi dilaksanakan Bea Cukai Tanjung Perak, Tangerang, Juanda, Jateng DIY serta Bandung.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro berharap, sosialisasi ini meningkatkan pemahaman pengguna jasa dan masyarakat terkait kepabeanan dan berdampak positif bagi seluruh pihak.
"Bea Cukai mengemas sosialisasi kepabeanan dengan berbagai cara," sebutnya.
Salah satunya lewat pemaparan materi secara daring seperti yang dilakukan Bea Cukai Tanjung Perak.
Pada kesempatan ini, Bea Cukai Tanjung Perak melakukan sosialisasi tentang peyerahan dokumen hardcopy Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Kegiatan selanjutnya diisi dengan materi sosialisasi Authorized Economic Operator (AEO) dan sharing session pelayanan.
Bea Cukai menggunakan banyak cara untuk memberikan informasi ke pengguna jasa tentang aturan kepabeanan
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya