Operasi Gempur Selama Agustus, Bea Cukai Sita 3 Juta Batang Rokok Ilegal

Operasi Gempur Selama Agustus, Bea Cukai Sita 3 Juta Batang Rokok Ilegal
Hasil operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan jajaran Bea Cukai. Jajaran Bea Cukai di seluruh daerah gencar melaksanakan operasi ini untuk memberantas barang-barang ilegal. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus menggencarkan Operasi Pengawasan Gempur Rokok Ilegal secara serentak di berbagai daerah.

Sebanyak tiga juta batang rokok ilegal berhasil disita dalam operasi yang berlangsung selama Agustus 2021.

Upaya sinergi yang dilakukan Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Langsa misalnya, berhasil meringkus sebuah mobil box yang bermuatan 1 juta batang rokok ilegal di Kabupaten Aceh Tamiang.

Potensi kerugian negara yang terselamatkan dari operasi tersebut ini diperkirakan Rp 1.097.890.000.

Penindakan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang diungkap oleh Bea Cukai Langsa yang berhasil menindak sebuah truk bermuatan 1,5 juta batang rokok ilegal.

Rokok ilegal juga berhasil diamankan petugas Bea Cukai Kendari.

Sebuah mobil bermuatan 19 karton berisi 1.520 slop rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai (total 304 ribu batang rokok) berhasil ditindak.

Dari barang bukti hasil penindakan tersebut diperkirakan total kerugian negara sebesar Rp190.083.6000.

Jajaran Bea Cukai di seluruh daerah gencar melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News