Cara Bea Cukai Edukasi Beragam Aturan Kepabeanan ke Pengguna Jasa
Misalnya penggunaan sistem otomasi layanan yang sebelumnya masih dilakukan secara manual.
Kemudian penambahan kriteria dan jenis barang yang dapat dilayani.
Ditetapkannya service level agreement (SLA) layanan yang dapat memakan waktu hanya dua sampai lima jam dan pokok perubahan lainnya.
Sudiro berharap, pembaruan peraturan ini diharapkan mampu memberikan fasilitas untuk memenuhi perkembangan bisnis dan kebutuhan praktik di lapangan.
"Kemudian memberikan pelayanan yang terbaik, efektif, dan efisien kepada para pengguna jasa,” harap Sudiro.
Bea Cukai Pasuruan juga melaksanakan sosialisasi secara daring mengenai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-7/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB).
Sudiro menjelaskan, sebelum adanya PER-7/BC/2021, tata laksana pada TPB diatur dalam lima Perdirjen Bea Cukai.
Peraturan baru ini disusun mendukung pengimplementasian joint program DJBC-DJP terkait single document kepabeanan dan perpajakan (BC-FP).
Bea Cukai terus mengedukasi pengguna jasa dan masyarakat terkait aturan kepabeanan melalui sosialisasi yang dilaksanakan di sejumlah daerah.
- Bea Cukai Magelang Bergerak Aktif Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
- Buka Peluang Pasar untuk UMKM di Luar Negeri, Bea Cukai Gelar Business Matching
- Kementerian Keuangan Tanggapi soal Permasalahan Impor Barang Kiriman
- Pelayanan Bea Cukai Sedang Disorot, Sri Mulyani Bereaksi Begini
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini