Cara BNP2TKI Tingkatkan Kemampuan Pegawainya Merancang Perundangan

Cara BNP2TKI Tingkatkan Kemampuan Pegawainya Merancang Perundangan
Cara BNP2TKI Tingkatkan Kemampuan Pegawainya Merancang Perundangan

jpnn.com - JAKARTA - Pihak Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menjalin kerjasama dengan Jimly School Law and Government (JSLG). Bentuknya adalah menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) Perancangan Peraturan Perundangan-undangan (Legal Drafting) dalam rangka meningkatkan kualitas pegawai dalam membuat rancangan peraturan perundangan.

Bimtek diselenggarakan pada tanggal 13-15 November 2015 di kantor JSLG Gedung Sarinah Lt. 11 Jl.  MH. Thamrin.

"Bimtek ini telah tiga kali dilaksanakan oleh Biro Hukum dan Humas. Diharapkan melalui Bimtek ini dapat meningkatkan kemampuan para pegawai di BNP2TKI dalam hal merancang suatu perundang-undangan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas BNP2TKI, Ramiany Sinaga, Sabtu (14/11).

Dia menjelaskan bahwa BNP2TKI adalah pelaksana kebijakan dan peraturan dari Kementerian Tenaga Kerja. Namun jika peraturan yang ditunggu belum keluar maka untuk sementara dibuatlah peraturan Kepala BNP2TKI untuk mengisi kekosongan peraturan tersebut.

Dasar dari membuat rancangan ini ada di dalam UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Unit Teknis Kedeputian membutuhkan bimtek  dalam hal membuat draft. Tiap Direktorat suatu saat harus membuat peraturan teknis terkait tupoksinya" ujar Ramiany.

Selanjutnya adalah tahap pengharmonisasian oleh Biro Hukum dan Humas, agar tidak terjadi saling kontradiksi, dan harus inline dengan aturan yang lebih tinggi di atasnya.

Ramiany juga menjelaskan mengenai surat edaran yang seolah seperti peraturan baru. Surat edaran ini sifatnya hanya untuk menghimbau, menekan dan memerintahkan agar melaksanakan aturan yang telah dibuat.

JAKARTA - Pihak Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menjalin kerjasama dengan Jimly School Law and Government

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News