Cara Pendataan Honorer Harus Diumumkan ke Publik
Minggu, 15 Agustus 2010 – 18:53 WIB
SIDIMPUAN -- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Padangsidimpuan, Sumut, diminta mengumumkan syarat dan tata cara pendataan tenaga honorer sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 Tahun 2010 tentang pendataan tenaga honorer melalui media.
Ketua Komisi II DPRD Padangsidimpaun Azhari Harahap dan Sekretarisnya, Sopian Harahap, menilai, transpransi tata cara pendataan penting agar bisa dihindari manipulasi pendataan tenaga honorer.
"Pengumuman melalui media itu dimaksudkan menghindari kesan tertutup dalam pendataan tenaga honorer yang saat ini sudah mulai dilaksanakan pemberkasan. Selain itu, jika diumumkan secara terbuka kepada publik, akan diketahui apakah ada masyarakat keberatan atau tidak atas pendataan itu," ujar Azhari, diamini Sopian.
Selain bersih dan transparan, pengumuman pendataan itu juga bertujuan mengantisipasi oknum-oknum tak bertanggung jawab memanfaatkan situasi dengan mengklaim bisa mengangkat PNS atau bisa memasukkan ke database dan bentuk penipuan lain. (phn/smg)
SIDIMPUAN -- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Padangsidimpuan, Sumut, diminta mengumumkan syarat dan tata cara pendataan tenaga honorer sesuai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Depresi Gegara Cekcok dengan Suami, Perempuan di Palembang Gantung Diri
- Rahmad Tewas Diterkam Harimau saat Bekerja di Pelangiran, Tangannya Putus
- Longsor di Tapanuli Utara, Seorang Balita Tewas Tertimbun Tanah
- Kebakaran Melanda Pabrik Limbah Plastik di Bandung
- Seorang Wanita Dihantam dengan Batu di Bekasi, Begini Kronologinya
- Polres Karimun Menggagalkan Peredaran Narkoba Asal Malaysia, Sebegini Barang Buktinya