Disnaker Malang Masih Bahas THR
Minggu, 15 Agustus 2010 – 15:21 WIB
MALANG -Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Malang tengah mengajukan persoalan Tunjangan Hari Raya kepada Bupati Malang Sujud Pribadi. Bila sudah ada persetujuan dari Bupati maka Disnaker akan menerbitkan surat edaran tentang pemberian THR bagi para buruh. Menurut Djaka, khusus untuk tahun ini, Disnaker akan memberikan sosialisasi pemberian THR untuk Perusahaan Rokok. Pasalnya, rentan terjadi gejolak di pabrik rokok terkait pembagian THR yang biasanya berbarengan dengan bonus akhir tahun. Buruh menganggap THR dan bonus yang diterima tahun lalu adalah satu paket.
THR bagi karyawan tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 4/1994 tentang Pemberian Tunjangan Keagamaan. Biasanya, hal itu juga akan ditindaklanjuti dengan edaran Gubernur Jawa Timur serta Bupati Malang. Intinya, setiap perusahaan di wilayah Kabupaten Malang wajib memberikan THR sesuai dengan Peraturan.
”Bagi karyawan yang masa kerjanya lebih dari satu tahun wajib diberi satu kali gaji dan untuk kurang dari tiga bulan maka harus dihitung proporsional,” tegas Djaka Ritamtama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Malang.
Baca Juga:
MALANG -Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Malang tengah mengajukan persoalan Tunjangan Hari Raya kepada Bupati Malang Sujud Pribadi. Bila
BERITA TERKAIT
- Dapat Laba Rp 1,1 Triliun, PAM Jaya Bakal Rekrut 2.500 Karyawan Kompeten
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- PPPK yang Sudah Resmi Bekerja tidak Berhak Mengajukan Usulan Mutasi
- 17 PPPK Guru di Pemprov Gorontalo Dilantik, Masa Kontrak 5 Tahun
- Eks Kades di Riau Ditangkap KLHK Setelah Buron Selama 4 Bulan, Kasusnya Berat
- Wujud Kepedulian Sosial, Indosat Sumatra dan PMI Gelar Donor Darah di 3 Kota