Cara Polri Susupi Intel ke Institusi Pers Sangat Kotor, Menghancurkan Kepercayaan Publik
Kamis, 15 Desember 2022 – 19:22 WIB
Dewan Pers juga perlu memperbaiki mekanisme Uji Kompetensi Wartawan agar peristiwa serupa tidak terulang pada masa mendatang.
Ketiga, mendorong Dewan Pers untuk memastikan aparat keamanan lain seperti TNI dan badan intelijen lainnya tidak melakukan cara-cara kotor seperti yang dilakukan Polri.
Keempat, mendorong organisasi pers untuk lebih aktif menelusuri latar belakang anggota dan melakukan verifikasi yang lebih komprehensif, kredibel terhadap anggotanya untuk mencegah penyusupan pihak-pihak yang dapat merugikan pers Indonesia.
"Kelima, mendorong perusahaan media untuk melakukan seleksi yang lebih ketat dengan memperhatikan latar belakang wartawan," jelas dia. (JPNN)
Penyusupan anggota Polri ke dalam institusi media massa juga menyalahi aturan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pers.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Usul Pensiun Kapolri di Usia 60 dalam Revisi UU Polri
- Polri Ungkap Kunci Keberhasilan Pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali
- Ribuan Sepeda Motor Kredit Macet di Jateng Diselundupkan ke Vietnam, Lihat
- Habib Aboe Puji Kinerja Polri Mengamankan KTT WWF Ke-10 di Bali
- Lemkapi Yakin Polri akan Menuntaskan Kasus Vina Cirebon dalam Waktu Dekat
- Kebijakan Kapolri Bagi Casis Polri di Papua Menuai Pujian, Simak Pernyataan Karo SDM Ini