Catat! Cakupan Vaksinasi Diperluas, Tanpa Punya KTP pun Boleh

Catat! Cakupan Vaksinasi Diperluas, Tanpa Punya KTP pun Boleh
Ilustrasi, vaksinasi vaksin COVID-19. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memperluas cakupan vaksinasi hingga menyasar ke kelompok masyarakat rentan dan yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) alias tanpa KTP.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi bagi kelompok tersebut.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, upaya memperluas cakupan vaksinasi, salah satunya melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan surat edaran terkait vaksinasi bagi kelompok rentan dan kelompok masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.

"Surat edaran ini mengamanatkan kepada Dinas Kesehatan di tingkat provinsi hingga kabupaten atau kota untuk segera melakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait pelaksanaannya," kata Wiku di Graha BNPB, Kamis (5/8).

Wiku menjelaskan, masyarakat rentan yang dimaksud seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan penghuni lembaga pemasyarakatan (LP).

Lalu penyandang masalah kesejahteraan sosial, pekerja migran Indonesia bermasalah, serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.

Sementara, untuk pelayanan vaksinasi bagi yang belum memiliki NIK, dalam pelaksanaannya dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di daerah.

Untuk lokasi pelayanan vaksinasinya, bertempat di lokasi yang disepakati. "Masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi," imbuh Wiku.

Pemerintah memperluas cakupan vaksinasi kepada kelompok yang belum menjadi prioritas saat ini. Cakupan itu menyasar ke kelompok masyarakat rentan dan yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) alias tanpa KTP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News