Catat, Ini Sebab Banyak Gugatan Pilkada Rontok di MK

Catat, Ini Sebab Banyak Gugatan Pilkada Rontok di MK
Polisi berjaga di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/6), jelang digelarnya sidang sengketa hasil Pilpres 2019, Jumat (14/6). Foto : Ricardo/JPNN.com

Adapun untuk provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta jiwa, gugatan pilkada bisa diajukan jika selisih perolehannya di bawah 1 persen dari total suara sah.

Selanjutnya untuk provinsi dengan populasi 12 juta jiwa, gugatan pilkada bisa diajukan jika selisih suaranya tidak melebihi  0,5 persen dari total suara sah.

Untuk tingkat kabupaten/kota dengan jumlah penduduk hingga 250 ribu jiwa, syarat mengajukan gugatan pilkadanya ialah selisihnya di bawah 2 persen dari total suara sah.

Bagi kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250 ribu - 500 ribu jiwa, gugatan pilkadanya bisa diajukan jika selisihnya di bawah 1,5 persen dari total suara sah.

Kemudian untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu-1 juta jiwa, gugatan pilkadanya bisa diajukan jika selisihnya paling banyak  1 persen dari total suara sah.

Terakhir untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di atas 1 juta jiwa, gugatan pilkadanya bisa diajukan jika selisihnya di bawah 0,5 persen dari total suara sah.

"Ketentuan itu penting untuk dijadikan argumentasi hukum dalam meminta MK menolak segala permohonan sengketa Pilkada," ucapnya.

Hifdzil menambahkan, MK telah menolak 100 sengketa hasil Pilkada 2020. Menurutnya, hal itu menunjukkan penyelenggara pilkada di berbagai daerah sudah menjalankan pesta demokrasi sesuai tata aturan kepemiluan yang berlaku.

MK telah menolak 100 permohonan perselisihan hasil pilkada. Saat ini tinggal 32 perkara yang bergulir di MK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News