Catat! Ini Tanggal Pendaftaran Parpol Menjadi Peserta Pemilu 2024

Catat! Ini Tanggal Pendaftaran Parpol Menjadi Peserta Pemilu 2024
PDIP, PKS, Partai NasDem, Partai Gelora, dan Partai Buruh akan mendaftar sebagai partai peserta Pemilu 2024 ke KPU. Foto ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak sembilan partai berencana mengajukan permohonan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari pertama pendaftaran peserta Pemilu 2024 pada 1 Agustus 2022.

Di antaranya, PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Reformasi, PKS, Partai NasDem, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gelora, dan Partai Buruh.

"Jadi, nanti pada datang tanggal 1 Agustus 2022 atau hari pertama berdasarkan surat permohonan dan Informasi yang disampaikan kepada kami, melalui pendaftaran partai politik ada sembilan partai politik," kata Komisioner KPU Idham Holik dalam keterangan pers di kantornya, Jumat (29/7).

Sebelumnya, KPU memang sudah mengumumkan membuka pendaftaran parpol peserta pemilu selama 14 hari yang dimulai 1 hingga 14 Agustus 2022.

Menurut Idham, jumlah sembilan partai yang mendaftar pada hari pertama bisa saja bertambah sesuai dengan perkembangan. 

"Tidak menutup adanya penambahan parpol yang akan mendaftarkan diri ke KPU RI pada hari pertama," katanya.

Selanjutnya, ada satu partai, yakni Garuda yang bakal mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 pada 3 Agustus.

Idham melanjutkan beberapa partai lain seperti Demokrat dan Golkar masing-masing mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 pada 5 Agustus dan 6 Agustus 2022.

PDIP, PKS, Partai NasDem, Partai Gelora, dan Partai Buruh akan mendaftar sebagai partai peserta Pemilu 2024 ke KPU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News