CATAT! Korban Kecelakaan Ojek Online tak Ditanggung Asuransi

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, ojek online membahayakan pelanggan. Pasalnya, korban kecelakaan ojek online tidak ditanggung asuransi oleh PT Jasa Raharja.
Hal itu karena ojek online bukan termasuk moda transportasi angkutan umum yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009.
"Kalau ada penumpang Go-Jek atau Grabike kecelakaan lalu lintas dan meninggal dunia, dia tidak bisa klaim asuransi Jasa Raharja karena bukan termasuk angkutan transportasi," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono di kantornya, Jakarta, Senin (26/10).
Djoko menambahkan, pemerintah sangat mendukung teknologi aplikasi berbasis internet yang diterapkan moda transportasi. Tapi, dia tetap mengkategorikan ojek tak termasuk dalam transportasi umum.
"Bukan hanya ojek online, seperti Grabtaxi. Itu formal karena memang taxi dengan plat kuning, tapi kalau Grabbike-nya itu bukan angkutan transportasi," tegas Djoko. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, ojek online membahayakan pelanggan. Pasalnya, korban kecelakaan ojek online tidak ditanggung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI
- Bank Raya Dukung Skolari Tumbuh dan Mengelola Keuangan Komunitas Lebih Baik
- SP JICT: May Day 2025 Momentum Reformasi Tata Kelola Pelabuhan Nasional
- Bank Mandiri dan KJRI Penang Gelar Mandiri Sahabatku untuk Memacu Kewirausahaan PMI
- KBA Garmin Menghadirkan Teknologi Navigasi hingga Multimedia untuk Pengalaman Sempurna
- Muhammad Akbar Melantik Tiga Pejabat di Lingkungan PT Krakatau Steel