Catat! KPU Tidak Bisa Mendiskualifikasi Peserta yang Melanggar Protokol Kesehatan
Pilkada yang di dalamnya mengandung nilai kepatuhan pada 3M (menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak), sehat birokrasi, sehat anggaran, sehat permainan partai dan calonnya.
“Hingga sehat dalam proses pelaksanaan kampanye, pencoblosan, penghitungan suara, pengawasan, hingga penegakan hukum yang berkeadilan,” ujarnya.
Sementara berbudaya mengandung arti bersih dari politik uang, politik transaksional, bersih dari permainan dinasti, menjunjung tinggi kebenaran, dan sportivitas.
“Selain itu tidak menggunakan jurus Brutus dan Malinkundang. Kedua tokoh dari latar budaya berbeda itu dapat kita tafsir sebagai sosok-sosok pengkhianat,” jelasnya.
Dalam Webinar tersebut, Ketua Umum PWI Atal S Depari yang membuka acara mengatakan, Mappilu PWI adalah organisasi yang dibentuk PWI untuk mengawal proses demokratisasi di Indonesia secara langsung serta memastikan Pilkada dapat berjalan sukses.
“Selain melakukan pengawasan dan pemantauan di lapangan, Mappilu PWI juga akan terus melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat, dan khususnya para wartawan anggota Mappilu PWI sendiri,” ujar Atal.(jpnn)
Dalam PKPU telah diatur ketentuan terbaru terkait penyelenggaraan masa Covid-19, terutama terkait kampanye, khususnya berkaitan dengan kampanye tata muka, dan sanksi kepada para pihak, terutama peringatan tertulis dan sanksi administratif.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- NasDem Kalteng Pastikan Tidak Ada Jalur Khusus dalam Pendaftaran Pilkada Serentak 2024
- Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya
- Survei WE Institut: Elektabilitas Eri Cahyadi Tertinggi untuk Pilkada Surabaya 2024
- Menteri Anas Tegaskan Seleksi CASN 2024 tidak Mungkin Ditunda
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?