Catat! PBB jadi Parpol Peserta Pemilu Nomor 19
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2019, setelah 'menang' pada sidang sengketa pemilu, Minggu (4/3) lalu.
Menurut Komisioner KPU Hayim Asy'ari, keputusan diambil setelah KPU menggelar rapat pleno, mempelajari salinan putusan Bawaslu yang ditetapkan dalam sidang adjudikasi.
"Kalau yang sekarang penetapan nomor urut. Karena hanya satu. PBB nomor urut 19. Karena sebelumnya kan ada 14 parpol yang ditetapkan sebagai peserta pemilu. Kemudian nomor 15-18 itu partai lokal Aceh," ujar Hasyim di Jakarta, Selasa (6/3).
Hasyim menegaskan, pihaknya sama sekali tidak ingin memandang sikap yang diambil sebagai bentuk kekalahan. Namun lebih pada sikap terbuka untuk dikoreksi, guna memperbaiki kinerja. Demi pelaksanaan pemilu yang lebih baik.
"KPU tentu membuka diri unuk koreksi dan memperbaiki kinerja. KPU tidak mungkin tak menerima kalau ada kesalahan, kekurangan. Pasti kami akan perbaiki," pungkas Hasyim. (gir/jpnn)
PBB menjadi peserta Pemilu 2019 setelah menang dalam sidang sengketa Minggu kemarin.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Krisis Kemanusiaan di Ukraina Tak Kunjung Usai Akibat Invasi Rusia
- Fraksi PKS Kecewa AS Memveto Keanggotaan Penuh Palestina di PBB
- Iran Membela Diri, Lalu Serang Pangkalan Militer Israel
- PBB Akui Tak Berdaya Hentikan Konflik di Gaza
- 5,5 Juta Warga Haiti Membutuhkan Bantuan Kemanusiaan
- Sidang Komite HAM PBB Mempertanyakan Netralitas Jokowi di Pemilu 2024, Airlangga: Itu Biasa