Catat, Tarif Sewa Lahan di Batam Berubah Sejak Mei 2017
Jumat, 30 Juni 2017 – 07:24 WIB
Menurut dia, perubahan tarif UWTO itu merupakan usulan dari BP Batam. Bukan semata-mata desakan dari Dewan Kawasan.
"Tak mungkin buat keputusan tanpa pengajuan dari BP Batam. Itu hanya kamuflase saja. Mereka takut dikritik masyarakat. Logikanya BP lebih paham masyarakat Batam dari pada pemerintah pusat sendiri," tegasnya.
Tanggapan senada disampaikan anggota Komisi I DPRD Batam, Lik Khai. Menurut dia, Perka tentang UWTO memang bisa berubah sewaktu-waktu. Namun seharusnya perubahan itu tidak terjadi dalam kurun waktu yang sangat singkat seperti saat ini.
"BP lah yang sebenarnya buat Batam mati. Dengan kebijakan yang berubah-ubah dan tak ada kepastian hukum," katanya. (leo/rng)
Badan Pengusahaan (BP) Batam baru-baru ini menyatakan bahwa tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) telah berubah sejak Mei lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 90 Pegawai Non-ASN di Batam tidak Masuk Kerja Seusai Cuti Lebaran
- Kapolresta Barelang: Relokasi PSN Rempang Eco City Berjalan Aman
- DHL jadi yang Pertama Meluncurkan Pusat Logistik Kendaraan Listrik di Batam
- DPRD Imbau Perusahaan di Batam Membayarkan THR Tepat Waktu
- Tangkap Buronan Interpol, Polresta Barelang Terima Penghargaan dari Kedubes Jepang
- 4 Remaja Wanita Pelaku Perundungan di Batam yang Viral Sudah Ditangkap Polisi