Catatan Akhir Tahun 2020: Benny Rhamdani Sampaikan Capaian 9 Program Prioritas BP2MI

Catatan Akhir Tahun 2020: Benny Rhamdani Sampaikan Capaian 9 Program Prioritas BP2MI
Kepala BP2MI Benny Rhamdani. Foto: Humas BP2MI

Program prioritas keempat adalah modernisasi Sistem Pendataan Secara Terpadu SISKOP2MI yaitu sistem komputerisasi untuk pelayanan penempatan dan pelindungan PMI yang disesuaikan dengan proses penempatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Benny menjelaskan, berbeda dengan SISKOTKLN, SISKOP2MI akan menjadi single system mulai dari penyediaan informasi peluang kerja luar negeri, proses penempatan, pengaduan, fasilitasi penyelesaian masalah, hingga pemberdayaan dimana sebelumnya merupakan sistem-sistem tersendiri.

Program prioritas kelima, sambung Benny, sesuai dengan amanah UU No.18/2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pasal 30, BP2MI telah mengeluarkan Peraturan BP2MI No.9/2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Dalam Perka tersebut, bahwa PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan berupa tiket keberangkatan, tiket pulang, visa kerja, legalisasi perjanjian kerja, pelatihan kerja, sertifikat kompetensi kerja, jasa perusahaan, penggantian paspor, surat keterangan catatan kepolisian, jaminan sosial PMI, pemeriksaan kesehatan dan psikologi di dalam negeri.

“PMI juga tidak dikenakan biaya untuk pemeriksaan kesehatan tambahan jika negara tertentu mempersyaratkan, transportasi lokal dari dari daerah asal ke tempat keberangkatan di Indonesia dan akomodasi,” tegas Benny.

Peraturan BP2MI tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI tersebut akan membebaskan biaya penempatan pada 10 jenis jabatan yang terkategorikan sebagai jabatan informal dan jabatan rentan yang kesepuluh jabatan tersebut antara lain Pengurus rumah tangga, Pengasuh bayi, Pengasuh lanjut usia (lansia), Juru Masak, Supir Keluarga, Perawat Taman, Pengasuh Anak, Petugas Kebersihan, Petugas ladang/perkebunan, Awak Kapal Perikanan Migran.

Program prioritas keenam adalah Pembenahan Tata Kelola PMI Sea-based. BP2MI mendorong agar PP Awak Kapal Perikanan Migran dan Awak Kapal Niaga Migran yang penyusunan sudah dilakukan selama 3 tahun ini dapat segera diterbitkan dengan masa transisi 6 bulan. Karena jika lebih dari itu, maka akan memperpanjang daftar pengaduan dan eksploitasi ABK yang ujung-ujungnya ditangani oleh BP2MI.

“Untuk mendorong pembenahan tata kelola PMI sea-based, BP2MI melakukan berbagai upaya. Seperti pembahasan PP Awak Kapal Perikanan Migran dan Awak Kapal Niaga Migran baik dalam Rapat Tingkat Menteri, Rapat Antar K/L, dan Harmonisasi PP. Pelimpahan 415 kasus ke Bareskrim Polri yang merupakan akumulasi kasus PMI Sea-based sejak tahun 2018, juga penanganan 422 pengaduan kasus PMI Sea-based dan kepulangan 22.529 ABK di tahun 2020," tegas Benny.

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terus mengeluarkan berbagai kebijakan guna mendukung visi dan arahan Presiden Jokowi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News