Catatan Ketua MPR RI: Cegah Money Laundering pada Jasa Layanan Pinjol
Oleh: Bambang Soesatyo
Senin, 15 November 2021 – 12:48 WIB
Nasabah harus terlindungi dari kejahatan fraud, dan bank serta penyelenggara pinjol tidak dijadikan tempat pencucian uang. (***)
*) Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Hukum UNPAD/Dosen Universitas Terbuka
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kejelasan sumber dana pinjol sangat penting untuk memastikan dana-dana itu bukan berasal dari tindak pidana.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- Bebaskan Karyawan dari Jeratan Pinjol, Aplikasi Ayo Kasbon Bisa jadi Solusi
- Pembiayaan Kredit UMKM Bank DKI Tembus Rp 5,2 Triliun di Kuartal 1 2024
- Gerindra Apresiasi Kinerja Bank Mandiri pada Kuartal Pertama 2024
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR