Catatan LPSK untuk Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo

Catatan LPSK untuk Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo
Calon tunggal Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Foto: Ricardo/JPNN

Artinya, kata Edwin, terjadinya penurunan sebesar 54 persen perkara penyiksaan pada 2020 dibanding 2019.

Pada 2020, terdapat 37 terlindung LPSK dari peristiwa penyiksaan.

Erwin menegaskan kasus terakhir yang menarik perhatian dikenal dengan peristiwa KM 50, yang menewaskan enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI).

Edwin pun meminta Kapolri baru nanti mencontoh KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa yang menghukum oknum TNI dalam peristiwa di Intan Jaya, Papua.

"Rekomendasi Komnas HAM meminta agar peristiwa itu diproses dalam mekanisme peradilan umum pidana. Sebaiknya Kapolri mencontoh KSAD yang dengan tegas memproses hukum oknum TNI di peristiwa Intan Jaya,” ujar Edwin, Minggu (17/1).

Menurut Edwin, umumnya kasus penyiksaan diselesaikan dengan mekanisme internal etik/disiplin dibandingkan proses peradilan pidana.

Publik pun, kata dia, mempertanyakan, equality before the law dan efek jeranya.

"Memang, penyiksaan masih memiliki problem regulasi, karena tidak ada di KUHP sehingga disamakan dengan penganiayaan,” kata Edwin.

Sejumlah catatan harus dibenahi calon Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, yang akan segera mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News