Catatan Mbak Bivitri: Proses Legislasi Cipta Kerja Terburuk di Era Reformasi

Catatan Mbak Bivitri: Proses Legislasi Cipta Kerja Terburuk di Era Reformasi
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyerahkan laporan hasil kerja Panja RUU Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/10). Foto: Ricardo/JPNN.COM

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengkritisi proses legislasi Omnibus Law Cipta Kerja.

Menurutnya, pengambilan keputusan atas rancangan undang-undang (RUU) itu di DPR pada 5 Oktober lalu merupakan praktik paling buruk pascareformasi.

"Ini praktik yang sangat buruk. Dalam catatan kami bahkan ini yang terburuk dalam proses legislasi selama ini, terutama pascareformasi," kata Bivitri dalam sebuah diskusi daring bertema Omnibus Law dan Aspirasi Publik, Sabtu (17/10).

Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) itu lantas menyinggung perubahan naskah RUU Cipta Kerja yang sebelumnya telah diketok palu di DPR. Menurutnya, hal itu menjadi satu indikator pengambilan keputusan atas RUU itu sangat buruk.

"Apakah mengubah-ubah naskah dan tidak ada informasi dan sebagainya melanggar hukum tata negara? Secara prosedural, iya. Secara prinsip melanggar juga," ujar dia.

Seharusnya, kata Bivitri, naskah final RUU Cipta Kerja sudah final sejak pengambilan keputusan tingkat I di DPR atau sebelum dibawa ke rapat paripurna. Namun hingga RUU itu disetujui untuk disahkan dalam paripurna DPR, naskahnya masih berubah-ubah.

"Seharusnya naskah final sudah ada. Itu kelaziman dan diatur dalam undang-undang. Jadi biasanya pembahasan UU dari Panja, tim perumus, lalu keputusan tingkat satu, dan keputusan tingkat dua. Di tingkat satu itu harusnya ada naskah lengkapnya," ungkap dia.

Lebih lanjut Bivitri menyoroti pembahasan RUU Cipta Kerja yang terburu-buru. Akibatnya, proses legislasi RUU sapu jagat itu buruk dan menyalahi prosedur.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengkritisi proses legislasi Omnibus Law Cipta Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News