Catut Nama Kapolda, Dua Pelaku Penipuan Ini Raup Rp1,1 Miliar
Selanjutnya, dua hari berselang, Benny menghubungi pelapor via WhatsApp dan bertanya adakah saudara atau kerabat yang ikut ditangkap. Korban Alexander lantas mengaku ada saudaranya yang turut ditangkap.
Dari situ, Benny menawarkan dirinya bisa membantu mengeluarkan keluarga korban dari penjara, dengan meminta imbalan uang sebesar Rp 800 juta serta Rp 300 juta," ungkapnya.
"Setelah itu, Benny mengajak pelapor atau korban bertemu di kantornya pada Rabu 9 Oktober 2019 sekira pukul 13.30," urai Suyudi.
Lanjut mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini menerangkan, di lokasi itu, tersangka Benny dan Alfa kembali meyakinkan korban sedemikian rupa.
"Benny kemudian meminta pelapor menunggu, karena dia mengaku sedang menghubungi seseorang untuk proses pengurusan penangguhan penahanan," jelas Suyudi.
Karena sudah menunggu cukup lama hingga 3 jam lebih mulai pukul 13.00 sampai pukul 15.30, pelapor pergi meninggalkan kantor Benny.
Sore harinya sekira pukul 18.00, pelapor kembali ke kantor tersangka Benny, namun belum juga ada jawaban.
Lalu, pelapor pulang ke rumah. Malam harinya sekira pukul 22.00, tersangka Benny menghubungi pelapor.
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap dua pelaku penipuan dengan mencatut nama petinggi polri.
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
- Kapolda Metro Jaya Mengimbau Warga DKI tak Takbir keliling
- Kejahatan Phishing Meningkat Menjelang Lebaran, Jangan Asal Klik Tautan, Waspadalah
- Mbak NW Raup Rp 355 Juta dari Hasil Menipu Warga Simalungun dengan Modus Masuk TNI
- 2 Oknum Personel Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Ini Penyebabnya