Catut Nama Kemensos Sebar Pesan Berantai Bansos, Sarjana IT Ini Terancam 12 Tahun Penjara
Senin, 19 Juli 2021 – 16:14 WIB

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers kepada awak media di kantornya, Senin (19/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
"Dari iklan ini dia bisa meraup keuntungan Rp 200 juta," ucap Yusri.
Kepada polisi, RR mengaku sudah melancarkan aksinya sejak November 2020.
"Jadi, total mulai dari November sampai dengan terakhir diamankan Rp 1,5 miliar yang dia terima dari iklan yang ada di website," tutur Yusri.
RR dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 12 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polda Metro Jaya membekuk pelaku penyebar pesan berantai berisi formulir pendaftaran bansos PPKM darurat dengan mencatut nama Kemensos. Pelaku yang merupakan sarjana bidang IT itu terancam hukuman 12 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya