Catut Nama Kemensos Sebar Pesan Berantai Bansos, Sarjana IT Ini Terancam 12 Tahun Penjara
Senin, 19 Juli 2021 – 16:14 WIB
"Dari iklan ini dia bisa meraup keuntungan Rp 200 juta," ucap Yusri.
Kepada polisi, RR mengaku sudah melancarkan aksinya sejak November 2020.
"Jadi, total mulai dari November sampai dengan terakhir diamankan Rp 1,5 miliar yang dia terima dari iklan yang ada di website," tutur Yusri.
RR dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 12 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polda Metro Jaya membekuk pelaku penyebar pesan berantai berisi formulir pendaftaran bansos PPKM darurat dengan mencatut nama Kemensos. Pelaku yang merupakan sarjana bidang IT itu terancam hukuman 12 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Mensos Risma Tidak Akan Hadiri Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel
- Begini Efek Bansos terhadap Pertumbuhan Ekonomi
- Kemensos Luncurkan Aplikasi Cek Bansos untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper