Cegah Banjir PHK, Kaji Insentif PPh

Cegah Banjir PHK, Kaji Insentif PPh
Cegah Banjir PHK, Kaji Insentif PPh

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah sedang mengkaji kebijakan pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) karyawan khusus untuk industri padat karya guna menghindari pemecatan masal tahun depan. Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengungkapkan, saat ini pemerintah mempertimbangkan tiga opsi insentif.

Pertama, penghapusan PPh karyawan dari perusahaan yang kemudian dilimpahkan ke pemerintah. Kedua, memberikan diskon PPh karyawan. Ketiga, menaikkan batasan pendapatan tidak kena pajak.

Tiga opsi itu kini dibahas Kementerian Keuangan. Di antara tiga opsi tersebut, Hidayat lebih condong kepada penghapusan pajak karyawan. "Toh, ini diberikan sementara saja terkait dengan perekonomian Indonesia yang saat ini melambat dan kurang kondusif. Jika keadaan perekonomian sudah membaik, ini dikembalikan lagi ke pengusaha. Sementaranya ini bisa setahun hingga lima tahun," tutur Hidayat, Rabu (14/8).

Hidayat menargetkan, pada kuartal keempat mendatang, peraturan itu sudah final, sehingga bisa diimplementasikan tahun depan. Kementerian Keuangan telah berkomitmen membahas beleid tersebut dengan cepat. Hidayat berharap insentif pajak tersebut bisa mencegah pemecatan masal.

Menurut dia, pemecatan masal akan meningkatkan pengangguran, sehingga memengaruhi daya beli masyarakat. Padahal, daya beli merupakan penggerak utama konsumsi domestik. "Kekuatan ekonomi terbesar Indonesia itu konsumsi domestik," ucapnya.

Insentif berupa pajak karyawan yang ditanggung pemerintah pernah diberikan pada 2009. Insentif fiskal tersebut diberikan untuk mengatasi terpaan krisis keuangan dunia 2008. Kebijakan itu berlaku enam bulan. (owi/uma/c4/c5/sof)


JAKARTA - Pemerintah sedang mengkaji kebijakan pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) karyawan khusus untuk industri padat karya guna menghindari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News