Cegah Covid-19 Saat Nataru, Kapolri Jenderal Listyo Terbitkan TR, Ada 18 Arahan untuk Kasatwil

Cegah Covid-19 Saat Nataru, Kapolri Jenderal Listyo Terbitkan TR, Ada 18 Arahan untuk Kasatwil
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram (TR) terbaru. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram (TR) berisi arahan kepada kepala satuan wilayah (kasatwil) polda, polres, dan polsek di seluruh Indonesia. 

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan TR Kapolri itu merupakan pedoman cara bertindak anggota Polri dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. 

Menurut Ramadhan, TR tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tanggal 9 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Kapolri telah mengeluarkan surat telegram tanggal 10 Desember 2021. Ada 18 arahan Kapolri,” kata Kombes Ramadhan di Jakarta, Rabu (22/12). 

Dia menjelaskan arahan pertama, yakni terkait kegiatan ibadah Natal maupun perayaan Tahun Baru agar tetap memedomani Inmendagri 66/2001 yang mengatur level PPKM yang diberlakukan di wilayah masing-masing.

Kedua, memperbanyak penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat publik.

Ketiga, berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk melakukan tes antigen secara acak di tempat publik.

Keempat, memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram (TR) berisi arahan kepada kepala satuan wilayah (kasatwil) polda, polres, dan polsek di seluruh Indonesia. Ada 18 arahan Kapolri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News