Cegah Giring Opini, Bibit dan Chandra Dibui
Kamis, 29 Oktober 2009 – 16:31 WIB
Terkait penahanan ini, kuasa hukum tersangka A Rifai, menilai penahanan itu sebagai suatu hal yang tak rasional. PAsalnya, kliennya tak mungkin mengulangi perbuatannya karena tak menjabat lagi. "Itu tidak rasional. Itu kan tidak boleh seperti itu. Apa mau terjadi pemberangusan lagi. Orang menyampaikan pendapat sekarang ngga boleh lagi," katanya.(zul/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 September silam, dua pimpinan non aktif KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah akhirnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Mesir Ingin Menduniakan Bahasa Indonesia, Animonya Tinggi
- Alvin Lim Minta Pemerintah Tinjau Ulang Penilaian Buruk ke Al-Zaytun
- Tertimbun Longsor, Jalan Penghubung Kota Padang-Bukittinggi Terputus
- Perbanyak Petani Milenial, Kementan Ingin Genjot Produksi Pangan
- Kementan Komitmen Suskseskan UPPO-Biogas, Konservasi Air, hingga Modernisasi Pertanian
- Galangan Kapal Milik Panji Gumilang Disegel, Alvin Lim Merespons