Cegah Giring Opini, Bibit dan Chandra Dibui
Kamis, 29 Oktober 2009 – 16:31 WIB

Cegah Giring Opini, Bibit dan Chandra Dibui
Terkait penahanan ini, kuasa hukum tersangka A Rifai, menilai penahanan itu sebagai suatu hal yang tak rasional. PAsalnya, kliennya tak mungkin mengulangi perbuatannya karena tak menjabat lagi. "Itu tidak rasional. Itu kan tidak boleh seperti itu. Apa mau terjadi pemberangusan lagi. Orang menyampaikan pendapat sekarang ngga boleh lagi," katanya.(zul/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 September silam, dua pimpinan non aktif KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah akhirnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025