Cegah Giring Opini, Bibit dan Chandra Dibui
Kamis, 29 Oktober 2009 – 16:31 WIB
JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 September silam, dua pimpinan non aktif KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah akhirnya ditahan oleh Mabes Polri. Pengumuman penahanan ini disampaikan oleh Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Inspektur Jenderal Dikdik Mulyana Arif Mansyur kepada wartawan di Mabes Polri. Sementara alasan lain yakni karena kedua tersangka terancam hukuman di atas lima tahun. Aalam aturannya, penyidik berhak melakukan penahanan jika ancaman hukumannya di atas lima tahun. Sedangkan alasan subjektifnya, Bibit dan Chandra dikhawatirkan mengulangi perbuatan serta menghilangkan barang bukti. ‘’Mulai hari ini kami akan menggunakan hak kami untuk melakukan penahanan,’’ tegasnya.
"Kami menggunakan hak sebagai penyidik dalam melakukan penahanan. Ada dua alasan yaitu alasan obyektif karena acamana pasal yang disangkakan kepada tersangka 5 tahun. Secara subyektifnya juga terpenuhi. Seperti, dikhawatirkan mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti dan sebagainya terpenuhi," kata Dikdik di Mabes Polri, Kamis (29/10).
Baca Juga:
Bibit dan Chandra menjadi tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan dan ditahan penyidik Direktorat III Bareskrim Mabes Polri. Didkdik pun menyampaikan alasan penahanannya. Dari beberapa alasan penahanan yang diungkapkan penyidik, salah satunya adalah karena dua tersangka itu kerap melakukan jumpa pers. Penyidik merasa terganggu dengan opini publik yang terbangun, dari jumpa media itu. ''Setiap saat tersangka bisa jumpa pers, ini salah satu bukti tersangka mempengaruhi opini,'' ujar Dikdik.
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 September silam, dua pimpinan non aktif KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah akhirnya
BERITA TERKAIT
- Hobi Naik Gunung? Dokter Ratih Berbagi Kiat Terhindar dari Keram Perut Saat Haid
- BMKG Sebut Gempa Bumi di Garut tak Berpotensi Tsunami
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental