MK Minta Rekaman Sadapan KPK

MK Minta Rekaman Sadapan KPK
MK Minta Rekaman Sadapan KPK
JAKARTA - Setelah mengeluarkan putusan sela dalam permohonan uji materi atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang lanjutan meminta agar seluruh dokumen yang dimiliki termasuk rekaman pembicaraan maupun transkrip yang dapat menjadi bukti dugaan kriminalisasi atas Chandra dan Bibit untuk dihadirkan dalam sidang uji material UU KPK.

"Kami perintahkan kepada KPK supaya membawa dokumen yang diperlukan," kata Ketua MK Moh Mahfud MD saat memimpin persidangan atas permohonan uji materi UU KPK, Kamis (29/10).

Mantan anggota Komisi III DPR itu mengatakan, MK akan melihat perkembangan dalam persidangan. Jika dalam pemeriksaan diperlukan, MK akan membukanya di persidangan. Pada prinsipnya, kata Mahfud, MK tidak akan mengurusi kasus pidana Bibit dan Chandra dalam dugaan pelanggaran tindak pidana. "Itu keweangan pengadilan pidana, bukan MK," tandasnya.

Sedangkan menyangkut penyelesaian kasus yang dialami Bibit dan Chandra, guru besar ilmu hukum tata negara itu mengatakan, ada dua langkah yang kemungkinan bisa ditempuh untuk menghentikan kasus ini. Pertama, kata dia, kalau ada keinginan perkara Bibit dan Chandra tidak diteruskan, Polri bisa mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3). Hal itu pun kalau memang bukti dakwaannya tidak kuat.

JAKARTA - Setelah mengeluarkan putusan sela dalam permohonan uji materi atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News