MK Minta Rekaman Sadapan KPK
Kamis, 29 Oktober 2009 – 15:50 WIB
MK Minta Rekaman Sadapan KPK
Kedua, sebut Mahfud, Presiden SBY bisa menggunakan kewenangannya untuk memberikan abolisi kepada kedua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan penyuapan itu. Hal ini merujuk dari peraturan bahwa presiden bisa memberikan amnesti dan abolisi.
Namun demikian Mahfud juag menegaskan bahwa menerbitkan SP3 paling mungkin dari pada memberikan abolisi. Kemungkinan besar presiden memberikan abolisi sangat kecil. "Karena harus ada alasan yang luar biasa. Saya sendiri ingin kasus ini diungkap secara tuntas tapi jangan direkayasa," ujar dia.
Menanggapi putusan MK itu, tim penasihat Bibit dan Chandra berjanji akan membawa semua dokumen yang dapat mendukung permohonan uji material UU KPK ini. Bambang Widjajanto yang menjadi pengacara Bbit dan Chandra mengatakan, dokumen yang akan dihadirkan dalam sidang itu juga termasuk rekaman rekayasa kriminalisasi pimpinan nonaktif KPK itu. "Kami akan ajukan ahli dan hadirkan dokumen resmi untuk ungkap kebenaran substansial," kata Bambang.(ara/jpnn)
JAKARTA - Setelah mengeluarkan putusan sela dalam permohonan uji materi atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri