MK Minta Rekaman Sadapan KPK

MK Minta Rekaman Sadapan KPK
MK Minta Rekaman Sadapan KPK
Kedua, sebut Mahfud, Presiden SBY bisa menggunakan kewenangannya untuk memberikan abolisi kepada kedua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan penyuapan itu. Hal ini merujuk dari peraturan bahwa presiden bisa memberikan amnesti dan abolisi.

Namun demikian Mahfud juag menegaskan bahwa menerbitkan SP3 paling mungkin dari pada memberikan abolisi. Kemungkinan besar presiden memberikan abolisi sangat kecil. "Karena harus ada alasan yang luar biasa. Saya sendiri ingin kasus ini diungkap secara tuntas tapi jangan direkayasa," ujar dia.

Menanggapi putusan MK itu, tim penasihat Bibit dan Chandra berjanji akan membawa semua dokumen yang dapat mendukung permohonan uji material UU KPK ini. Bambang Widjajanto yang menjadi pengacara Bbit dan Chandra mengatakan, dokumen yang akan dihadirkan dalam sidang itu juga termasuk rekaman rekayasa kriminalisasi pimpinan nonaktif KPK itu. "Kami akan ajukan ahli dan hadirkan dokumen resmi untuk ungkap kebenaran substansial," kata Bambang.(ara/jpnn)



JAKARTA - Setelah mengeluarkan putusan sela dalam permohonan uji materi atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News