Cegah Kegaduhan, DPR Dorong Presiden Ikut Mengatasi Persoalan Hukum KPU

Cegah Kegaduhan, DPR Dorong Presiden Ikut Mengatasi Persoalan Hukum KPU
Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil. FOTO: Dok. JPNN.com

Nasir yang merupakan politisi PKS itu menilai harus ada jalan keluar yaitu Presiden mengundang Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), KPU, Bawaslu dan Kepolisian untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan tersebut.

Dia mengibaratkan sebelum "api" besar maka harus segera dipadamkan salah satunya dengan langkah Presiden memanggil KPU, MA, MK, Polri untuk mendengarkan pendapatnya masing-masing.

"Kalau sudah begini yang dikedepankan adalah kewenangannya bukan ketenangan sementara kita ingin tenang. Harus dicari jalan keluar karena ada orang yang ingin hak politiknya direalisasikan yaitu Oso," katanya.

Nasir menilai Presiden jangan membiarkan kondisi semrawut seperti ini karena harus undang semua, tanyakan ada apa ini.

Sebelumnya, KPU dilaporkan tim kuasa hukum Oesman Sapta Odang (OSO) ke Polda Metro Jaya, Rabu (16/1), dengan tuduhan tidak melaksanakan perintah undang-undang, serta putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi diperiksa Polda Metro Jaya pada Selasa (29/1).

Keduanya dimintai keterangan terkait laporan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terhadap KPU yang tidak mau melaksanakan putusan peradilan tentang pencalonan OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

KPU dinilai melakukan tidak pidana berdasarkan ketentuan Pasal 421 jo Pasal 261 ayat (1) KUHP yang berbunyi "Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Lalu, sejumlah elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Demokrasi lndonesia mengutuk upaya pemidanaan anggota KPU RI oleh Oesman Sapta terkait pencalonan dirinya sebagai anggota DPD RI.(fri/jpnn)


Untuk mencegah Kegaduhan di ruang publik dan ketidakpastian hukum dalam pergantian kepemimpinan nasional, Komisi III DPR RI mendorong Presiden Jokowi


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News