Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, Ini yang Dilakukan Kemnaker & Kadin Indonesia
Jumat, 23 Juni 2023 – 18:20 WIB
"Kenapa disebut Norma 100? Karena isinya berjumlah 100 pertanyaan. Jawabnya cuma yes or no saja," terang Yuli Adiratna .
Lebih lanjut Yuli Adiratna menjelaskan hasil dari Norma 100 itu menggambarkan pelaksanaan norma ketenagakerjaan di masing-masing perusahaan.
"Jadi perusahaan juga tidak sibuk melayani petugas di lapangan, karena hanya melaporkan secara berkala melalui kemnaker.go.id," pungkas Yuli Adiratna. (mrk/jpnn)
Kemnaker dan Kadin Indonesia berkolaborasi mencegah kekerasan seksual di tempat kerja, ini yang dilakukannya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi Peran DUDI dalam Kembangkan SDM Terampil di Indonesia
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Bersama ILO, UNODC, dan Uni Eropa, Kemnaker Meluncurkan Program Protect Indonesia
- Luncurkan Ruang Amal Indonesia, Wapres Ma'ruf Singgung Potensi Zakat yang Begitu Besar
- Kemnaker Terus Mendorong Balai Latihan Kerja Komunitas Jadi Inkubator Wirausaha