Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, Ini yang Dilakukan Kemnaker & Kadin Indonesia
Jumat, 23 Juni 2023 – 18:20 WIB

Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang. Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker
"Kenapa disebut Norma 100? Karena isinya berjumlah 100 pertanyaan. Jawabnya cuma yes or no saja," terang Yuli Adiratna .
Lebih lanjut Yuli Adiratna menjelaskan hasil dari Norma 100 itu menggambarkan pelaksanaan norma ketenagakerjaan di masing-masing perusahaan.
"Jadi perusahaan juga tidak sibuk melayani petugas di lapangan, karena hanya melaporkan secara berkala melalui kemnaker.go.id," pungkas Yuli Adiratna. (mrk/jpnn)
Kemnaker dan Kadin Indonesia berkolaborasi mencegah kekerasan seksual di tempat kerja, ini yang dilakukannya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Grib Jaya Kalteng Segel Perusahaan di Barito Selatan, Irjen Iwan Kurniawan Bertindak
- Laporan Keuangan Solid, Bukalapak Mulai 2025 dengan Momentum Kuat
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Ini Upaya Bea Cukai Perkuat Kolaborasi dengan Perusahaan Berstatus AEO di 2 Daerah Ini
- KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono
- MVGX dan BDO di Indonesia Luncurkan Solusi Laporan Keberlanjutan Berbasis AI