Cegah Klaster Baru Covid-19, Polri Imbau Penolakan Omnibus Law Lewat MK

Cegah Klaster Baru Covid-19, Polri Imbau Penolakan Omnibus Law Lewat MK
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono. Foto: ANTARA/Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional/pri.

jpnn.com, JAKARTA - Polri meminta kepada seluruh elemen masyarakat yang menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang telah disetujui pemerintah dan DPR menjadi undang-undang itu ditempuh melalui jalur hukum.

Salah satunya dengan pengajuan gugatan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penolakan melalui demonstrasi berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19. Untuk itu, penolakan melalui jalur hukum bisa mencegah terjadinya klaster baru Covid-19.

"Kami sampaikan imbauan agar penolakan Omnibus Law dibawa ke MK," ujar Argo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (8/10).

Pasalnya, hingga saat ini sudah ditemukan adanya 27 pedemo tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dinyatakan reaktif Covid-19. Hasil itu merupakan hasil pemeriksaan Rapid Test yang dilakukan di wilayah hukum DKI Jakarta atau Polda Metro Jaya.

"Dari data terbaru, ditemukan ada 27 orang dinyatakan reaktif Covid-19," sebut Argo.

Jenderal bintang dua ini memastikan, kepolisian akan melakukan pengamanan semaksimal mungkin agar massa tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar atau hoaks.

BACA JUGA: Dua Bandit Bersenpi Todong Ibu dan Anak, Keok Saat Hadapi Bripka Rommy, tuh Tampangnya

Polri meminta kepada seluruh elemen masyarakat yang menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang telah disetujui pemerintah dan DPR menjadi undang-undang itu ditempuh melalui jalur hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News