Cegah Klaster Baru Covid-19, Polri Imbau Penolakan Omnibus Law Lewat MK

Cegah Klaster Baru Covid-19, Polri Imbau Penolakan Omnibus Law Lewat MK
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono. Foto: ANTARA/Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional/pri.

"Kami harap warga yang demonstrasi agar tetap memperhatikan aturan hukum yang berlaku," tandas Argo. (cuy/jpnn)

Polri meminta kepada seluruh elemen masyarakat yang menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang telah disetujui pemerintah dan DPR menjadi undang-undang itu ditempuh melalui jalur hukum.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News